Satnarkoba Polres Pidie Jaya menangkap MH yang menyimpan ganja kering seberat 500 gram di kamarnya. Tersangka mengaku ganja itu milik suaminya yang pergi berlayar. Foto: Istimewa

PIDIE JAYA, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Pidie Jaya, Aceh, menangkap MH (33) yang kedapatan menyimpan ganja kering seberat 500 gram di kamar rumahnya. MH mengaku ganja tersebut milik suaminya yang pergi berlayar.

Kasat Narkoba Polres Pidie Jaya, Iptu Rahmad menyebutkan, MH ditangkap di rumahnya di Gampong Kiran Baroh, Jangka Buya, pada Kamis (8/7/2021). Petugas sempat dihalangi ketika hendak melakukan penggeledahan sebelum ditemukan paket ganja yang disimpan dalam karung goni di kolong tempat tidur.

"Saat petugas hendak memasuki salah satu kamar untuk melakukan penggeledahan rumah, tersangka sempat melarang petugas untuk memasuki kamar itu," kata Iptu Rahmad, Selasa (13/7/2021).

Rahmad mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Penggeledahan yang dilakukan polisi turut disaksikan perangkat desa.

"Tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan punya suaminya yang disimpan sebelum pergi ke laut. Setelah itu tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie jaya untuk diproses lebih lanjut," kata Kasat Narkoba.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network