Penyidik Polda Aceh memeriksa terduga pelaku sodomi terhadap lima santri di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Kamis (19/1/2023). (ANTARA/Bidhumas Polda Aceh)

BANDA ACEH, iNews.id - Oknum guru pesantren diduga menyodomi lima santri di bawah umur tempatnya mengajar di Kabupaten Aceh Besar. Pelaku ditangkap anggota tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto mengatakan, pelaku yakni berinisial FB (24) yang ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

"FB ditangkap di sebuah dayah atau pesantren kawasan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar atas dugaan melakukan sodomi terhadap lima santri," ujar Ade, Kamis 19/1/2023).

Para korban yakni kelima santri masing-masing berusia 12 tahun. Sementara terduga pelaku FB merupakan wali kelas di pesantren tersebut.

Sebelum menangkap FB, tim Subdit IV Direskrimum Polda Aceh menyelidiki laporan masyarakat atas dugaan pelecehan seksual  terhadap lima santri. Berdasarkan penyelidikan, FB ditangkap kurang dari 2 x 24 jam setelah kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dilaporkan.

Ade menuturkan, terduga pelaku melakukan aksi saat santri lainnya masih di masjid menunaikan salat subuh. Para korban dilarang ke masjid dan selanjutnya menyodomi dengan posisi tertentu.

Modus lainnya, saat menjelang salat zuhur. Calon korban dilarang salat dan setelah santri lain ke masjid, pelaku melancarkan aksinya. Begitu juga waktu Magrib saat santri lain di masjid, pelaku melakukan aksi serupa.

"Modus pelaku adalah saat waktu salat dan santri sedang di masjid. Korban rata-rata dilarang ke masjid untuk salat berjamaah dengan santri lain," ujar Ade.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network