ACEH UTARA, iNews.di - Puluhan warga dari 57 desa di Tanah Luas, Aceh Utara, Aceh ramai mendatangi kantor kecamatan dengan membawa surat yang tak berstempel dari kelurahan. Mereka tak bisa mengurus kepentingan administrasi karena surat mereka tak dibubuhi stempel dari perangkat desa.
Ini terjadi akibat stempel 57 desa di Kecamatan Tanah Luas dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebagai bentuk penolakan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tapal Batas. Akibatnya, seluruh proses administrasi di tingkat desa di kecamatan Tanah Luas lumpuh total.
Kedatangan warga tersebut guna mempertanyakan proses kepengurusan surat yang terhambat karena tidak dibubuhi stempel desa.
Salah satu warga, Zainuddin mengatakan, akibat kondisi ini, warga pun tidak bisa mengurus berbagai administrasi. Di antaranya, surat penjualan hewan ternak, surat miskin, surat beasiswa hingga surat pencairan dana anak yatim.
“Administrasi di 57 desa menjadi lumpuh total samapi saat ini,” katanya, Selasa (16/3/2021).
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait