Zul mengatakan, dia menghabisi nyawa si nenek dengan menggunakan pisau cutter. Usai membunuh dengan menggorok leher korban, dia membawa kabur perhiasan berupa gelang emas seberat 30 gram.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti perhiasan emas, sejumlah pakaian.
"Dan pisau cutter yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa sang nenek," kaya Arga.
Akibat perbuatannya, Zul dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait