Pelaku pencurian dan barang bukti yang ditangkap polisi di Pidie, Aceh. (ANTARA/HO-Polres Pidie)

Selanjutnya kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil curian seperti besi, sebilah pisau dapur, dua unit handphone dan satu motor diamankan polisi.

Saat kedua pelaku diinterogasi petugas, mereka mengaku  sebelumnya pernah melakukan hal yang sama di kawasan Saree Kabupaten Aceh Besar. Barang yang dicuri sebelumnya berupa dua karung beras, 15 kotak susu SGM dan 8 kotak susu Dancow.

"Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan dan dikenakan Pasal 362 Juncto 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network