Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi menetapkan Perbup Aceh Barat Nomor 85 Tahun 2022 tentang Dana Desa untuk Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem. (Foto: dok Pemkab Aceh Barat)

Gampong dapat memberikan bantuan modal usaha berupa barang sesuai kebutuhan pekerjaan atau potensi kepala keluarga penerima manfaat, dengan nilai berkisar Rp5.000.000 hingga Rp35.000.000.

Penerima manfaat dimaksud ditentukan dari Data P3KE Kemenko PMK Republik Indonesia. Selain menerima modal usaha dalam bentuk barang, penerima manfaat nantinya juga akan mendapatkan pendampingan dan pembinaan dari pihak-pihak yang berkompeten, sehingga usaha yang dijalankan dapat membantu meningkatkan pendapatan keluarga.

Sebagai tindak lanjut, Mahdi pun telah menginstruksikan dinas terkait agar segera menyelenggarakan sosialisasi dan menyerahkan Data P3KE kepada pemerintah gampong melalui SKPK terkait.

"Ini agar dapat dimanfaatkan dalam proses perencanaan dan penganggaran kegiatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di gampong, termasuk pengalokasian BLT Kemiskinan Ekstrem," ucapnya.

Melalui Perbup ini, Mahdi berharap agar upaya penanggulangan kemiskinan esktrem di Kabupaten Aceh Barat dapat terlaksana lebih cepat, efektif, dan efisien.

"Seluruh komponen yang berperan dalam pengelolaan Dana Desa ini juga diharapkan dapat berkoordinasi lebih intens, sehingga instruksi Pemerintah pusat untuk mewujudkan 0 persen kemiskinan ekstrem di Indonesia dapat segera terwujud," katanya.


Editor : Rizqa Leony Putri

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network