Para ABK dari kapal berbendera India yang ditangkap Ditpolairud Polda Aceh karena menangkap ikan di Laut Indonesia. (Foto: Humas Polri)

Selanjutnya petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal Blessing GT 69, 700 kg ikan, lima set alat tangkap pancing, satu GPS, satu ecosonder, satu kompas dan sebuah unit handphone.

Saat ini, seluruh ABK dan kapal tersebut dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

“Kepada para ABK disangkakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network