ACEH TAMIANG, iNews.id - Tim Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) diadang dan dipukuli sekelompok orang tak dikenal (OTK). Hal ini terjadi saat tim menangkap dan mengamankan sejumlah pembalak liar hutan di Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar TNGL Adhi Nurul Hadi, mengatakan pengadangan terjadi Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Saat itu Monitoring dan Pendataan Balai Besar TNGL berjumlah 12 personel melaksanakan tugas di kawasan TNGL wilayah Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang," kata Adhi Nurul Hadi, Senin (27/9/2021).
Sebelum pengadangan, tim mendengar suara gergaji mesin dalam kawasan taman nasional tersebut. Kemudian tim dibagi dua kelompok dan bergerak ke sumber suara gergaji mesin tersebut.
Selanjutnya, tim mengamankan enam pelaku penebangan hutan masing-masing berinisial R (17), AR (42), MR (38), M (53), AGR (19), F (20). Bersama mereka diamankan dua gergaji mesin serta 38 batang kayu jenis meranti batu dan medang.
"Tim kemudian membawa para pelaku dan barang bukti. Dalam perjalanan, tim diadang puluhan orang. Mereka mengambil paksa pelaku dan barang bukti, memukul anggota tim, dan merusak kendaraan dinas," kata Adhi.
Adhi melanjutkan, beberapa jam kemudian dilakukan pertemuan dan mediasi antara tim dan kelompok orang tidak dikenal yang sebelumnya menghadang.
Pertemuan mengikutsertakan Kepala Desa Tenggulun, bhabinkamtibmas dan babinsa setempat. Kemudian, mediasi para pihak tersebut dilanjutkan ke Polres Aceh Tamiang hingga akhirnya kedua pihak berdamai.
"Akibat pengadangan tersebut, tim Balai Besar TNGL mengalami memar akibat pemukulan, satu unit kendaraan roda empat dan delapan sepeda motor rusak," kata Adhi.
Adhi Nurul Hadi mengatakan Taman Nasional Gunung Leuser merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai penting berupa keragaman ekosistem, keanekaragaman hayati yang berfungsi sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan.
Menurut Adhi Nurul Hadi, keberadaan TNGL dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam undang-undang tersebut mengatur ketentuan pidana bagi yang merusaknya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
pembalakan liar aceh tamiang taman nasional gunung leuser balai besar taman nasional gunung leuser aceh
Artikel Terkait