Bareskrim Polri saat ekspos pengungkapan kasus narkoba di Aceh dengan barang bukti sabu 84 kg dan ganja 20 kg. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Aceh. Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar yakni sabu seberat 84 kilogram dan ganja 20 kg.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, modus peredaran ini dilakukan menggunakan antarkapal. Narkotika ini nantinya juga bakal diedarkan ke kota lainnya, khususnya Jakarta.

Menurutnya, awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu metamfetamin yang akan dijemput sindikat ke perairan Malaysia.

"Jadi ada kapal dari Aceh akan menjemput di satu titik di perairan Malaysia lalu kembali lagi masuk Indonesia ke perairan Aceh. Selanjutnya narkoba ini akan disebarkan ke kota-kota besar lain di Indonesia, khususnya Jakarta," ujarnya, Selasa (22/3/2022).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network