Bareskrim Polri saat ekspos pengungkapan kasus narkoba di Aceh dengan barang bukti sabu 84 kg dan ganja 20 kg. (Foto: Humas Polri)

Dalam pengungkapan sabu seberat 84 kg tersebut, Krisno mengatakan Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Direktorat Bea Cukai. Penangkapan ini dilakukan di perairan Aceh Timur, Senin (14/3/2022) pukul 14.00 WIB.

"Tim menemukan satu Kapal Boat Puntung GT7 saat diamankan di TKP diawaki dua laki-laki. Yang satu menjadi tekong atau nakhoda, satu lagi menemani, tepatnya di perairan Aceh Timur," katanya.

Setelah diperiksa ternyata di dalam kapal ditemukan 84.165 gram atau lebih-kurang 84 kilogram sabu, yang dibungkus dengan karung sehingga ketika dikeluarkan jumlahnya 84 kg. Kasusnya kini dalam penanganan Bareskrim Polri.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network