Seorang kakek di Banda Aceh, ditangkap polisi. Kakek berinisial SA itu diamankan lantaran tega mencabuli dua cucunya (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

"Kejadian ini dilakukan secara bergantian tidak sekaligus pada kedua korban," kata dia.

Sementara itu, kejadian yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2023 ini tentunya sudah berulang kali, dan sampai pada bulan Maret 2023, salah satu korban memberanikan diri menceritakan kepada ayahnya HSK yang merupakan ayah kandung kedua korban.

"Sehingga HSK melaporkan ke Unit PPA Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, SA mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaranya Handphone merk Samsung Galaxy A22 dan pakaian para korban.

Sementara itu, kedua korban saat ini didampingi oleh P2TP2A Banda Aceh untuk memulihkan trauma yang dialaminya, jelas Fadillah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network