Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar (tengah).(Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar menegaskan warga yang membuka lahan dengan cara membakar bisa terjerat pidana. Peringatan tersebut disampaikannya untuk mencegah kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di provinsi ujung barat Indonesia.

"Kami ingatkan jangan membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem, membakar lahan menimbulkan asap yang mengganggu masyarakat. Pembakaran lahan juga dapat dipidana," ujar Ahmad Haydar di Banda Aceh, Senin (20/3/2023).

Kapolda mengatakan, ancaman pidana terhadap pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar sehingga menyebabkan karhutla bisa dipenjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara. Apalagi Aceh diprediksi akan terjadi kemarau beberapa bulan ke depan.

"Selain pidana penjara, pelaku yang terbukti membakar lahan dan hutan juga dihukum denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak mencapai Rp10 miliar," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.

Dia mengajak masyarakat ikut serta mencegah pembakaran lahan dan hutan untuk menyelamatkan ekosistem kawasan yang harus diwariskan kepada generasi mendatang.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network