Pemkot Aceh menyegel tempat penitipan anak atau daycare yang menganiaya balita. (Foto: iNews)

Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp72 juta.

Penyidik masih terus menganalisis rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah orang tua korban untuk memastikan apakah ada korban lain dalam kasus yang menggemparkan warga Banda Aceh ini.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network