Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AR, dia mengaku membelinya melalui perantara HH serta ikut menggunakan bersama di kediamannya. Tak lama kemudian, tersangka HH diringkus polisi di tempat tinggalnya.
"Saat pemeriksaan, tersangka AR mengakui sabu sebanyak tiga paket dipesan dari seorang laki-laki melalui perantara HH sebanyak satu paket seharga Rp3 juta. Perjanjian pembayaran apabila sabu tersebut terjual, maka dibayarkan pada pemiliknya," katanya.
Rustam menyebutkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik sabu seberat 5,30 gram, dua unit handphone, satu kaca pirex, satu pipet plastik warna bening, tiga plastik bening, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik warna bening serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio.
"Kedua tersangka saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," kata AKP Rustam.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait