Ilustrasi umrah. (foto: Saudigazette)

MEULABOH, iNews.id - Tersangka kasus penipuan umrah PT El Hanif Tour and Travel berkomitmen mengembalikan uang jemaah yang belum berangkat. Syaratnya, para jemaah lain tidak melapor lagi ke polisi.

Hal itu disampaikan tersangka Akmal Hanief yang didampingi kuasa hukum Rizal S & Partners Kamis (17/12/2020).

“Jika jemaah lainnya melapor lagi ke polisi, maka komitmen Travel El Hanif untuk menyelesaikan pengembalian uang jamaah tidak akan pernah terwujud,” kata kuasa hukum Akmal Hanief.

Menurut Rizal, penyelesaian hak-hak jemaah semakin tertunda jika Akmal Hanif akan lebih lama mendekam di penjara. Karena terhadap pengembalian uang jemaah tersebut Akmal Hanif tidak dapat berusaha maksimal akibat kurungan badan sebagai tahanan dugaan penipuan dan penggelapan.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network