Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia menjelaskan pelepasan 428 WBP Lapas Kuala Simpang akibat dampak bencana alam di Sumatra. (Foto: Ist)

Kemenimipas menegaskan, langkah pelepasan 428 WBP Lapas Kuala Simpang diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan dan kemanusiaan, khususnya dalam situasi darurat bencana. Pemerintah memastikan kebijakan tersebut dilakukan melalui pertimbangan matang serta koordinasi dengan pihak terkait, guna meminimalkan risiko dan menjaga ketertiban masyarakat.

Pelepasan 428 WBP Lapas Kuala Simpang ini diharapkan dapat menjadi solusi sementara di tengah kondisi bencana, sembari pemerintah melakukan pemulihan sarana dan prasarana pemasyarakatan yang terdampak.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network