Kemenimipas menegaskan, langkah pelepasan 428 WBP Lapas Kuala Simpang diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan dan kemanusiaan, khususnya dalam situasi darurat bencana. Pemerintah memastikan kebijakan tersebut dilakukan melalui pertimbangan matang serta koordinasi dengan pihak terkait, guna meminimalkan risiko dan menjaga ketertiban masyarakat.
Pelepasan 428 WBP Lapas Kuala Simpang ini diharapkan dapat menjadi solusi sementara di tengah kondisi bencana, sembari pemerintah melakukan pemulihan sarana dan prasarana pemasyarakatan yang terdampak.
Editor : Donald Karouw
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan warga binaan Kabupaten Aceh Tamiang banjir bandang dan longsor Kemenimipas
Artikel Terkait