Tim gabungan Lantamal I Belawan dan Lanal Lhokseumawe menggagalkan peredaran 36 kilogram sabu. (Foto: Yudha Bahar)

Dia menjelaskan, saat dua karung dilemparkan ke darat, anggota Lantamal I dan Lanal Lhokseumawe langsung menangkap tersangka RE yang mengambil barang terlarang itu.

"Dari pengakuan tersangka RE, akhirnya diketahui bahwa narkotika tersebut milik A. Selanjutnya, petugas langsung bergerak cepat menangkap tersangka A di satu rumah di Lhok Sukon, Kabupaten Aceh Utara," ujar Johanes. 

Dia menjelaskan, sesuai perintah dari Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Lantamal I Belawan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba melalui jalur laut. 

Selain itu bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait guna menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba.

"Dengan tertangkapnya 36 kg sabu-sabu yang diperkirakan senilai Rp36 M ini, sama artinya telah menyelamatkan seratus ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network