Empat terdakwa kasus narkoba jenis sabu divonis hukuman mati. Pembacaan vonis mati ke terdakwa pembawa 470,7kg sabu ini dilakukan Majelis PN Banda Aceh. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati," kata Sadri.

Kasus keempat terpidana ini berawal dari terdakwa Mohd Izuan bin Hamid yang sedang menjalani hukumannya di Lapas Cipinang, Jakarta, dihubungi orang bernama Asoka warga negara Afrika.

Asoka menawarkan kepada terdakwa Mohd Izuan pekerjaan menjemput sabu-sabu di Aceh. Asoka menawarkan upah 100 gram sabu-sabu per kilogramnya atau senilai Rp25 juta.

Terdakwa Mohd Izuan sempat menolak, namun akhirnya menerima tawaran tersebut. Selanjutnya, terdakwa Mohd Izuan menemui Alfian bin Ismail di Lapas Cipinang meminta mencarikan orang di Banda Aceh untuk mengambil narkoba tersebut.

Kemudian, terdakwa Alfian bin Ismail menemui terdakwa Heri Gunawan bin Raswadi di Lapas Cipinang karena yang bersangkutan dari Banda Aceh untuk mencarikan orang yang menjemput sabu-sabu tersebut.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network