Empat terdakwa kasus narkoba di Aceh Timur, Provinsi Aceh divonis mati. Vonis ini dijatuhkan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur (Antara)

ACEH TIMUR, iNews.id -  Empat terdakwa kasus narkoba di Aceh Timur, Provinsi Aceh divonis mati. Vonis ini dijatuhkan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu (6/10/2021).

Majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi M Zaky dan Khalid, masing-masing sebagai hakim anggota.

Sidang tersebut dihadiri tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Harry Arfhan, Cherry Arrida dan M Iqbal.

Para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network