Menurutnya, proses perdamaian hanya melibatkan ibu tiri korban tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga kandung. Pihak keluarga menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi memperoleh keadilan bagi korban.
Mereka juga meminta polisi segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah disampaikan.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, Roni turut mendesak polisi mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Dia berharap tidak ada pihak yang menghambat ataupun mengintervensi penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut.
"Nanti kalau terbukti kami minta pelaku segera ditahan kami minta jangan ada hal-hal membuat menghambat kasus ini dan kami juga meminta jangan ada upayda dari pihak untuk melakukan intervensi," ucap Roni.
Sebelumnya sempat beredar video yang memperlihatkan pelaku dan korban menandatangani surat perdamaian serta saling meminta maaf di tingkat desa.
Keluarga kandung korban menegaskan, tidak mengakui kesepakatan tersebut dan memilih melanjutkan proses hukum agar kasus itu diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait