Barang bukti judi online di Subulussalam, Aceh (Antara)

SUBULUSSALAM, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku judi online di Subulussalam, Provinsi Aceh. Ketiganya merupakan agen dan pembeli chips higgs domino.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengatakan, penangkapan merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar untuk penindakan permainan judi online yang meresahkan masyarakat.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni AS (44) sebagai agen serta dua pembeli chip higgs domino masing-masing berinisial KH (37) dan ASK (42). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

"Menurut catatan transaksi penjualan dari empat akun milik AS, polisi menemukan pelaku sudah menjual chip sebanyak 100B," kata AKBP Qori Wicaksono, Selasa (21/9/2021).

Qori melanjutkan, ketiga pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Laporan itu menyebut jika di sebuah warung kopi di Kecamatan Simpang Kiri sering dijadikan tempat bermain dan transaksi jual beli chip. Mendapat informasi itu, kata dia, polisi bergerak ke TKP.

"Saat tiba di lokasi, pelaku AS sedang melakukan transaksi jual beli chip kepada KH dan ASK," kata dia.

Dari tangan pelaku AS polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil jual beli chip Rp200.000 serta beberapa ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat denganPasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network