Sementara itu, FK sudah berada di Rutan Sigli karena kasus pencurian.
Dari pengakuan MS tersebut, polisi menangkap AF. Polisi juga mencari senjata api tersebut dan menemukannya di kebun milik MS di Gampong Paya Kereule, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.
Atas perbuatannya, pelaku AF dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dam Ayat (2) jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan MS disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dam Ayat (2) jo Pasal 362 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait