Pria yang sebar foto telanjang mantan istri saat diamankan di Polres Aceh Utara. (Foto: iNews/Armia Jamil)

Atas perbuatannya, pelaku SA ditangkap bersama barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk menggunggah foto tak senonoh tersebut. Pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara serta denda Rp1 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network