Atas perbuatannya, pelaku SA ditangkap bersama barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk menggunggah foto tak senonoh tersebut. Pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara serta denda Rp1 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait