Lima nelayan yang telah tiba di Aceh tersebut yakni Samudi dan Samsul Kahar Kaoy warga Pidie, Basri dan Helmi Arahman warga Bireuen serta Husaini warga Aceh Timur.
Sebanyak 28 nelayan Aceh tersebut ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan Pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh, 3 Maret 2020 menggunakan kapal KM BST 45.
Setelah menjalani hukuman 11 bulan penjara, mereka kemudian dibebaskan pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 setelah diadvokasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) New Delhi bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait