BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih mengusut dugaan korupsi program peremajaan kelapa sawit rakyat di Provinsi Aceh senilai lebih dari Rp684,8 miliar. Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 10 orang.
"Sudah ada 10 orang yang diperiksa dan dimintai keterangan. Mereka ada yang dari Kementerian Pertanian dan ada juga dari Dinas Pertanian di Provinsi Aceh," kata Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu (21/4/2021).
Dia mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk menggali keterangan dalam mengungkap dugaan tindak pidana dalam program peremajaan tanaman sawit di Provinsi Aceh.
Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf sebelumnya mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi program peremajaan tanaman sawit dengan Rp684,8 miliar tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan," kata Muhammad Yusuf.
Program peremajaan sawit tersebut berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2018, 2019, dan 2020. Pada tahun anggaran 2018 dikucurkan sebanyak Rp16 miliar, kemudian pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp243,2 miliar, lalu pada tahun 2020 anggaran mencapai Rp425,5 miliar.
Program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh atas perjanjian tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), koperasi, dan perbankan.
"Permasalahan dalam perkara ini secara garis besar adanya temuan verifikasi. Dana untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau pengadaan," kata Muhammad Yusuf.
Selain itu, kata Kajati Aceh, ada syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, seperti tumpang tindih alas hak atas lahan para pengusul atau penerima manfaat program. Seharusnya pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat oleh pekebun melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi.
"Jadi, yang mengajukan permohonan itu ketiga pihak tersebut dan permohonannya diajukan ke Dinas Perkebunan kabupaten. Selanjutnya, dinas perkebunan kabupaten memverifikasi permohonan," kata Muhammad Yusuf.
Hasil verifikasi diteruskan ke dinas perkebunan provinsi, kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian merekomendasikan nama pengusul, lokasi kebun, dan jumlah luas serta mengirimkannya ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana.
"Penerima dana adalah kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi. Para pihak itulah memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit," katanya.
Muhammad Yusuf mengatakan, penyidik Kejati Aceh sudah meminta keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait, antara lain pihak BPDPKS Kementerian Keuangan.
Selain itu, direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Aceh, Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten, dan para pihak penerima dana program peremajaan sawit rakyat.
"Penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti dan segera para menetapkan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Muhammad Yusuf.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait