“Upaya diversi yang dilakukan tersebut gagal dan pihak korban tetap ingin melanjutkan permasalahan tersebut secara pidana hingga kemudian pihak Polsek Matangkuli melimpahkan penanganan kasus ini ke unit PPA,” ujar AKP Agus Riwayanto dikutip dari portal resmi Polda Aceh, Selasa (112/9/2023).
Dia menjelaskan, saat ini penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pelaku dengan pasal 80 uu no.35/2014 jo pasal 170 KUHP jo pasal 368 KUHP dan mengamankan pelaku ke ruang tahanan khusus anak di Polres Aceh Utara.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka rupanya mengancam korban dengan sebilah parang dan melakukan pemerasan terhadap uang korban sebesar Rp250.000.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait