Menurutnya, di bulan Ramadan seharusnya masyarakat memperbanyak ibadah, bukan melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan pahala. Apalagi melakukan perbuatan yang diharamkan.
Dia menjelaskan, selama Ramadhn MPU Lhokseumawe telah mengeluarkan imbauan tentang pelaksaanaan ibadah Tarawih dan tidak melakukan tadarus dengan menggunakan alat pengeras suara di atas jam 12 malam. Selain itu melarang warga membuka warung di siang hari dan saat pelaksanaan tarawih.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait