Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menerima penghargaan apresiasi Indonesia Visionary Leader (IVL) dari MNC Portal Indonesia (MPI). (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

BANDA ACEH, iNews.id - Wali Kota Banda Aceh. Aminullah, menerbitkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah untuk memberantas rentenir. Umat Islam harus menjalankan muamalah sesuai syariah.

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) telah membantu pemerintah untuk memberantas rentenir di ibu kota Provinsi Aceh. Selain itu sesuai dengan visi misi pemerintahannya yakni Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah.

"Namun kami menyadari Qanun Aceh tentang pokok syariat Islam ini belum sepenuhnya dijalankan dengan baik. Karena itu kami berinisiatif dalam melahirkan Qanun LKS," kata Aminullah di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Sabtu (20/11/2021).

Aminullah menyampaikan, Qanun LKS itu mewajibkan konversi setiap lembaga keuangan konvensional menjadi LKS, bertujuan mewujudkan kegiatan ekonomi Aceh secara Islam.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network