Kakek berinisial IB alias M (60) di Aceh Tenggara harus berurusan dengan hukum karena telah mencabuli seorang pria atau sesama jenisnya.

ACEH, iNews.id - Kakek berinisial IB alias M (60) di Aceh Tenggara harus berurusan dengan hukum karena telah mencabuli seorang pria atau sesama jenisnya. Sang Kakek berpura-pura sakit badan dan meminta untuk dipijat di rumahnya.

Setelah korban masuk ke dalam kamar pelaku langsung mencium korban. Korban disuruh untuk membuka pakaiannya, kemudian pelaku merangkul. Saat korban tergolek, pelaku langsung melakukan pencabulan kepada korbannya RA (37). 

Korban pun melaporkan perbuatan sang kakek ke Polres Aceh Tenggara. Saat ini kasus tersebut sedang di tangani Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum liwath. Dengan ancaman hukuman 100 kali cambukan atau kurungan penjara selama 100 bulan.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network