ACEH, iNews.id - Seorang nelayan berinisial ED (41) terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Aceh. ED diringkus karena kedapatan menanam 20 batang ganja di pekarangan rumahnya, Senin (16/1/2023). ED merupakan warga Desa Pante Pirak, Manggeng, Aceh.
Kepada petugas, pelaku mengaku menananm ganja untuk diperjual-belikan. Kini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Aceh Barat Daya.
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait