Tiga Warga Aceh Selatan menjalani eksekusi hukuman cambuk, Selasa (29/6/2021) sore.

ACEH, iNews.id - Tiga Warga Aceh Selatan menjalani eksekusi hukuman cambuk, Selasa (29/6/2021) sore. Eksekusi dilakukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam.

Ketiganya telah terbukti melanggar Syariat Islam. Terpidana Al Hasyir bin Idrus menjadi salah satu penerima hukuman cambuk. Hasyir harus dicambuk 100 kali oleh algojo.

Di tengah proses pencambukan, terpidana kesakitan dan cambukan dihentikan sementara. Setelah diperiksa tim medis, hukuman cambuk kembali dilanjutkan. Dua terpidana lainnya Rahmat alias Roy dan Hendra Sumarlin juga menerima 100 cambukan.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network