ACEH, iNews.id - Lapas Kelas II B Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, akhirnya dibebaskan. Isma Khairani, seorang ibu yang dipidana atas kasus pelanggaran UU ITE.
Isma kini menjalani tahanan rumah setelah mendapat asimilasi Covid-19 dengan pertimbangan kemanusiaan. Berikut video selengkapnya.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait