11 ASN Pemkab Pidie Dipecat Terlibat Korupsi dan Narkotika

BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 11 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, Aceh dipecat dengan tidak hormat. Pemecatan ASN tersebut karena terlibat korupsi dan narkotika.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pidie Mulyadi Nurdin mengatakan, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Pidie yang menyatakan mereka melakukan pelanggaran berat.
"Ada 11 aparatur sipil negara yang diberhentikan dengan tidak hormat karena pelanggaran berat. Surat keputusan pemecatan mereka sudah disampaikan kepada satuan kerja tempat mereka bekerja," ujar Mulyadi Nurdin di Pidie, Aceh, Selasa (10/5/2022).
Dia menuturkan, pelanggaran berat dilakukan para ASN yang dipecat, yakni delapan di antaranya terlibat kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Tiga lainnya, kata dia terlibat kasus peredaran narkoba dan dihukum di atas empat tahun penjara. Kasusnya, lanjut dia juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Pemberhentian dengan tidak hormat tersebut sesuai aturan perundang-undangan. Sebab, pelanggaran yang dilakukan tidak bisa ditoleransi sehingga mereka harus dikeluarkan atau dipecat," katanya.
Editor: Kurnia Illahi