Polda Aceh Musnahkan Ladang Ganja 20 Ha, Petani Diajak Beralih ke Kopi
ACEH BESAR, iNews.id - Polda Aceh memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 20 hektare (ha) yang tersebar di sejumlah titik di kawasan Lampanah, Kabupaten Aceh Besar. Ladang tersebut diperkirakan memiliki potensi hasil panen mencapai 50 ton.
Pemusnahan ini merupakan hasil temuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dalam rangka Operasi Antik Seulawah 2026 yang digelar pada Rabu (29/4/2026).
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah mengatakan, dari total lahan yang ditemukan, sebagian telah dimusnahkan langsung di lokasi.
“Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja dengan taksiran hasil panen mencapai 50 ton, dan hari ini dilakukan pemusnahan di sebagian area,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan pemusnahan ladang ganja tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari jajaran Polres Aceh Besar, TNI, pemerintah daerah, hingga masyarakat setempat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya terpadu untuk memberantas peredaran narkotika dari hulu hingga hilir, terutama di wilayah yang selama ini rawan dijadikan lokasi penanaman ganja.
Selain penindakan, Polda Aceh juga mulai mendorong pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Kapolda menjelaskan, pihaknya menggandeng petani muda milenial untuk mengedukasi masyarakat agar beralih ke komoditas legal dan produktif, seperti kopi dan sayur-mayur.
“Kami berharap mereka dapat menjadi agen perubahan di tengah masyarakat,” katanya.
Menurut dia, strategi ini penting untuk memutus rantai peredaran narkotika dari sisi produksi sekaligus memberikan alternatif ekonomi bagi warga. Sebab pemberantasan narkotika membutuhkan peran aktif semua pihak, tidak hanya aparat penegak hukum.
“Kita tidak boleh memberi ruang bagi peredaran narkotika karena ini ancaman serius bagi generasi bangsa. Diperlukan dukungan masyarakat agar upaya ini berhasil dan berkelanjutan,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw