get app
inews
Aa Text
Read Next : Sakit, 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Akan Dipulangkan ke Inggris

11 Terpidana Penjual Gading Gajah Ini Dieksekusi ke Lapas Kelas III Calang Aceh Jaya

Kamis, 21 April 2022 - 19:33:00 WIB
11 Terpidana Penjual Gading Gajah Ini Dieksekusi ke Lapas Kelas III Calang Aceh Jaya
Tim jaksa eksekusi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya mengeksekusi 11 terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang. (Foto: Antara).

MEULABOH, iNews.id - Tim jaksa eksekusi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya mengeksekusi 11 terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya. Mereka merupakan terpidana kasus perniagaan gading gajah dan bagian tubuh lainnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Jaya, Rifai Affandi mengatakan, 11 terpidana itu masing-masing :

1. Sudirman dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan

2. M Amin dengan pidana penjara selama tiga tahun

3. Abdul Majid dengan pidana penjara selama dua tahun

4. Lukman dengan pidana penjara selama dua tahun

5. M Rozi dengan pidana penjara selama dua tahun

6. Zubardi dijatuhi pidana penjara selama satu tahun

7. Hamdani dijatuhi pidana penjara selama satu tahun

8. Supriyadi alias Pak Pen dengan pidana penjara selama satu tahun

10. M Noor alias Pak Nur dijatuhi pidana penjara selama satu tahun

11. Isdul Farsi juga dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Eksekusi ini dilakukan setelah permintaan banding dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh," ujar Rifai di Meulaboh, Kamis (21/4/2022).

Dia menuturkan, eksekusi yang dilakukan 11 orang terpidana tersebut nantinya akan disusul dengan pemusnahan dan pengembalian barang bukti hasil kejahatan yang telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan.

Barang bukti tersebut, kata dia di antaranya berupa gading gajah, tulang gajah, tengkorak gajah dan bukti lainnya.

Sebelumnya, lanjut dia  perkara ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Calang, Kabupaten Aceh Jaya, namun kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

"Terhadap masing-masing terpidana juga di kenakan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tutur Rifai Affandi.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Adam Adam Ohoiled mengatakan setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, pihaknya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti, dengan mengundang instansi terkait termasuk pekerja media.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut