Kupas Tuntas PER-3/PJ/2026: Siapa Saja Wajib Pajak yang Bebas Lapor Tahun Ini?
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengecualikan jutaan Wajib Pajak (WP) dari kewajiban melapor SPT Tahunan melalui regulasi terbaru PER-3/PJ/2026.
Aturan ini menyasar WP Orang Pribadi dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), termasuk karyawan dengan satu pemberi kerja. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan administrasi seiring operasional penuh sistem Coretax yang mencatat 16,7 juta aktivasi akun hingga akhir Maret.
Meski beban individu berkurang, DJP memperketatkan pengawasan digital bagi WP Badan yang menghadapi tenggat laporan pada 30 April 2026. Perusahaan kini berpacu dengan waktu karena masa efektif administrasi terpangkas akibat libur panjang Lebaran yang baru saja usai.
Tantangan teknis muncul akibat kewajiban penggunaan sertifikat elektronik personal bagi direksi, menggantikan sertifikat korporasi dalam setiap faktur.
Editor: Rizqa Leony Putri