get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapal KM Mina Maritim 148 Tenggelam di Perairan Talisayan Berau, 6 Orang Hilang

15 Nelayan di Selat Malaka Diamankan gegara Tangkap Ikan Pakai Pukat Trawl

Sabtu, 27 Mei 2023 - 12:29:00 WIB
15 Nelayan di Selat Malaka Diamankan gegara Tangkap Ikan Pakai Pukat Trawl
Petugas PSDKP memeriksa kapal penangkap ikan yang ditangkap menggunakan pukat trawl di Pelabuhan Perikanan Nusantara Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (27/5/2023). (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 15 nelayan diamankan saat menangkap ikan menggunakan alat tangkap ilegal pukat trawl di Selata Malaka. Mereka tengah diperiksa oleh  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh.

Kepala PSDKP Lampulo, Akhmadon, mengatakan belasan nelayan tersebut merupakan anak buah kapal (ABK).

"Mereka saat ini masih diperiksa di Kantor PSDKP Lampulo di Banda Aceh. Sedangkan kapal mereka beserta barang bukti lainnya diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Lampulo, Banda Aceh," kata Akhmadon, Sabtu (27/5/2023).

Dalam kasus tersebut, PPNS PSDKP Lampulo belum menetapkan tersangka. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap peran masing-masing nelayan dalam penanganan kasus penangkapan ikan ilegal tersebut.

Sebelumnya, kapal patroli PSDKP Lampulo, Hiu 12, mengamankan dua kapal saat menangkap ikan menggunakan alat tangkap ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, Selat Malaka.

"Kedua kapal tersebut yakni KM Surya Citra 25 dengan bobot 49 gross ton atau GT serta KM Laot Jaya dengan berbobot 18 GT," kata Akhmadon.

KM Surya Citra 25 dengan 10 ABK berasal dari Belawan, Sumatera Utara (Sumut). Kapal tersebut diamankan saat menangkap ikan menggunakan pukat trawl di perairan sekitar 12 mil dari Langsa pada Rabu (24/5/2023) sekira pukul 07.15 WIB.

Sedangkan KM Laot Jaya dengan lima ABK berasal dari Aceh Utara. Kapal tersebut diamankan saat menangkap ikan di Perairan Lhokseumawe atau sekitar 12 mil dari pantai pada Rabu (24/5/2023) sekira pukul 20.20 WIB.

Menurut Akhmadon, penggunaan alat tangkap ikan berupa pukat trawl melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Serta melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur kewajiban perizinan berusaha.

Akhmadon mengatakan, penangkapan tersebut merupakan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl.

"Penindakan terhadap kapal penangkap ikan menggunakan pukat trawl tersebut dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan," kata Akhmadon.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut