2 Mahasiswa di Nagan Raya Aceh Ditangkap Polisi karena Diduga Jadi Pengedar Sabu

NAGAN RAYA, iNews.id - Dua mahasiswa di Nagan Raya, Aceh ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Kedua pelaku yakni berinisial AP dan AS.
Mereka ditangkap di kawasan Desa Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
“Penangkapan terhadap dua orang mahasiswa ini setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani, Senin (6/3/2023).
Dia mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan pihaknya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas keduanya, karena diduga mengedarkan sabu.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian berupaya melakukan penyelidikan, dan setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi segera melakukan penangkapan di rumah salah satu terduga pelaku.
Saat ditangkap, kata dia, kedua mahasiswa tersebut mengaku tidak menyimpan narkotika.
Namun, saat dilakukan penggeledahan dan di dalam rumah salah satu pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya di dalam kamar pelaku, dan di kamar mandi rumah pelaku.
“Saat ini kedua mahasiswa dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, kata dia, turut juga diamankan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap terbuat dot bayi, satu buah alat hisap terbuat dari botol minuman kaleng, serta satu korek api warna kuning.
Atas perbuatannya, sambungnya, kedua pelaku diuga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika, junco Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Editor: Candra Setia Budi