get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger Maling Aguno Robin Hoodnya Orang Blitar, Begini Kisahnya

2 Maling Motor di Banda Aceh Ditangkap Polisi di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Pidie Jaya

Selasa, 23 Maret 2021 - 14:29:00 WIB
2 Maling Motor di Banda Aceh Ditangkap Polisi di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Pidie Jaya
Ilustrasi curanmor. (Foto: Istimewa)

Selanjutnya, pada hari Senin (22/3/2021), personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali melakukan penangkapan terhadap ZU (32) warga Pidie Jaya. Dari tangan ZU, polisi mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tanpa nopol. 

Motor tersebut milik T Fhonna Rizki (22). Saat itu, pelaku berpura hendak membeli sepeda motor milik korban. Saat test drive, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut. 

Saat ini para pelaku meringkuk dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara selama lima tahun.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut