2 Pemuda Aceh Tawarkan PSK di MiChat Ditangkap dalam Hotel
Senin, 19 Juni 2023 - 10:54:00 WIB
Selain menangkap basah keduanya, tim Ditreskrimum Polda Aceh yang menangkap mereka mengamankan barang bukti uang Rp1,55 juta, alat kontrasepsi, dan handphone.
"Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Hairajadi.
Editor: Reza Yunanto