3 Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Nagan Raya, 1 Alat Berat Disita
Jumat, 14 Januari 2022 - 22:21:00 WIB
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat 1 ke 4 KUHP.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit alat berat eksavator, 2 lembar ambal penyaring emas serta sebuah indang alat pemisah emas dan pasir.
Editor: Donald Karouw