4 DPO Penembakan Pos Polisi di Aceh Serahkan Diri Tidak Ditahan, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Empat DPO kasus penembakan di Pos Polisi Panton Reu Polres Aceh Barat menyerahkan diri ke polisi. Ini merupakan upaya persuasif yang dilakukan polisi secara maraton selama lima hari
Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy di Jakarta, Sabtu (27/11/2021). Dia menuturkan, keempat orang itu tidak ditahan dengan alasan subjektif.
Dia menilai, mereka sangat koperatif dan berjanji tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, kata dia mereka juga bersedia hadir di hadapan penyidik kapan pun.
Menurutnya, ada juga jaminan dari pihak keluarga dan mereka diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis. Dia menyampaikan, saat ini total ada delapan orang yang sudah diamankan dalam kasus tersebut, yaitu SJ (41), RJ (46), DM (40), AF (38), CA (53), AD (61), AH-meninggal dunia- (56), dan JH (42).
"Kepada seluruh tersangka tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi