4,3 Kg Sabu yang Diamankan Polda Sultra dari Pengedar Jaringan Aceh
                
            
                BANDA ACEH, iNews.id - Narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,3 kilogram yang disita Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe diduga dari pengedar yang merupakan jaringan Aceh. Barang haram itu diselundupkan lewat jalur udara.
"Barang ini jalurnya dari Aceh yang masuk di Sulawesi Tenggara ( melalui jalur udara. Kemudian masuk di Kota Kendari dan disebar ke wilayah-wilayah, termasuk di Konawe," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, Jumat (2/6/2023).
                                    Dia menambahkan, barang haram tersebut saat tiba di Kota Kendari sangat banyak, namun telah dibagi per bagian oleh bandar atau bos utama.
"Jadi barangnya ini satu sebetulnya dan kami yakin barang ini sebetulnya banyak tetapi sudah dipecah-pecah seperti ini dan ini memang khusus untuk penjualan di wilayah Konawe," katanya.
                                    Ia mengatakan pihaknya akan membantu Polres Konawe mengungkap bos utama pemasok barang haram tersebut.
"Pelaku utama masih dalam pengejaran," katanya.
                                    Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Konawe menangkap seorang pria inisial JM (24). Dia merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,3 kilogram.
JM diamankan di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Selasa malam (30/5/2023) sekitar pukul 10.00 WITA.
                                    Dia menuturkan setelah dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit handphone, satu timbangan digital berwarna silver, satu alat isap (bong), dan 33,50 gram yang diduga sabu terbungkus dalam pembungkus rokok.
Setiadi membeberkan pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk dan menggeledah salah satu gudang tak jauh dari TKP pertama.
                                    “Kurang lebih setengah jam kemudian kita mendapatkan barang bukti yang lebih besar kurang lebih 4,3 kilogram,” kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto