BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 11 mahasiswa kembali mendatangi Posko Ditreskrimsus Polda Aceh. Kedatangan mereka untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diterima.
Dari jumlah tersebut, enam orang dilaporkan mengembalikannya dengan total Rp42.500.000. Kemudian lima orang lagi mengembalikan dengan total Rp93.000.000 pada Selasa (22/2/2022).
"Saat ini sudah 49 mahasiswa mengembalikan kerugian negara dengan total Rp582.145.000," ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Rabu (23/2/2022).
Dia menyampaikan, Polda Aceh akan transparan terkait jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan.
Namun untuk saat ini, penyidik belum bisa merilis siapa saja mahasiswa yang tidak memenuhi syarat maupun yang sudah mengembalikan kerugian negara. Bagi yang berkepentingan dengan data tersebut dapat menghubungi posko yang ada di Ditreskrimsus.
Editor : Donald Karouw