get app
inews
Aa Text
Read Next : Sertijab, AKP Yoga Tama Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Cilegon

7 Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat Ditangkap, 1 Ekskavator Disita

Kamis, 10 Juni 2021 - 08:16:00 WIB
7 Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat Ditangkap, 1 Ekskavator Disita
Kasatreskrim Polres Aceh Barat AKP Parmohonan Harahap. Foto: Antara

MEULABOH, iNews.id - Polres Aceh Barat menangkap tujuh orang penambang emas ilegal di kawasan Peulanggahan, Desa Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen. Polisi turut mengamankan barang bukti masing-masing satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi, serta alat penyaring emas.

Kasatreskrim Polres Aceh Barat, AKP Parmohonan Harahap mengatakan, ketujuh pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Seluruh pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan emas ilegal.

“Ketujuh pelaku masih kami lakukan pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Parmohonan, Rabu (9/6/2021).

Identitas pelaku yang sudah ditangkap yakni, MU (39) warga Desa Paya Baro, Kecamatan Panton Reue, Aceh Barat. Kemudian BA (27) warga Desa Kuala Manyeu, Kecamatan Panton Reue, Aceh Barat.

Selanjutnya, AR (29) warga Desa Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa Aceh, JU (35) warga Desa Paya Luah, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, AR (20)  warga Desa Kuala Manyeu, Kecamatan Panton Reue, Kabupaten Aceh Barat.

SA (29) warga Desa Antong, Kecamatan Panton Reue, Aceh Barat dan SB (41) warga Desa Paya Ilang, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Seluruh pelaku ditangkap di lokasi ketika sedang bekerja dengan mengeruk tanah dan memasukannya ke alat penyaringan emas.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut