LHOKSEUMAWE, iNews.id – MS (9) menjadi korban penganiayaan orang tuanya Muhamad Ismail (39) dan Uli Grafita (38) dengan cara diikat menggunakan rantai di Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh. Tak hanya itu, sejak umur enam tahun, korban juga dipaksa mengemis dengan target 100 ribu per hari.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang pada Sabtu (21/9/2019) di Polres Lhokseumawe, jika hasil mengemis MS tidak mencapai target maka korban akan dipukul menggunakan palu atau gelas serta dirantai.
Barang bukti rantai yang digunakan tersangka Muhamad Ismail (39) dan Uli Grafita (38). (Foto: iNews/Armia Jamil)
“Hasil mengemis MS digunakan Uli untuk membeli sabu sementara Ismail menggunakannya untuk berjudi,” katanya Indra. Dari hasil pemeriksaan urine, Uli dinyatakan positif mengkonsumsi sabu.
Uli menurut Indra membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, Uli tidak menyuruh MS mengemis. Selain itu, menurutnya MS diikat karena tidak mau berangkat sekolah mengaji.
Konferensi pers kasus penyiksaan anak di Lhokseumawe Aceh pada Sabtu (21/9/2019). (Foto: iNews/Armia Jamil)
Kini MS sudah menjalani pemeriksaan psikologis. Selanjutnya MS akan diserahkan ke Dinas Sosial Lhokseumawe.
Sementara kedua pelaku yang sudah ditangkan akan dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) UJ RI no 23 tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 200 Juta.
Editor: Umaya Khusniah