Angka Perceraian di Aceh Capai 6.090 Perkara selama 2020, Tak Terpengaruh Pandemi Covid
BANDA ACEH, iNews.id - Angka perceraian di Aceh mencapai 6.090 perkara di tahun 2020. Angka ini sedikit bertambah dibanding tahun sebelumnya dan tidak terpengaruh pandemi Covid.
“Peningkatannya sebenarnya tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan 2019, hanya beberapa perkara saja. Jadi pandemi Covid-19 ini tidak mempengaruhi peningkatan angka perceraian di Aceh,” kata Panitera Muda Mahkamah Syariah Aceh, Abdul Latif, Kamis (21/1/2021).
Latif menjelaskan, pada 2020 pihaknya telah memutuskan 6.090 perkara perceraian. Sebanyak 4.532 di antaranya perkara cerai gugat atau istri mengajukan cerai terhadap suaminya. Sisanya 1.558 perkara cerai talak yang dilakukan suami ke istri.
Sementara 2019, angka perceraian di Aceh sebanyak 6.048 perkara. Rinciannya cerai talak 1.555 perkara dan cerai gugat 4.493 perkara.
“Jadi selama 2020 perkara yang kita terima di seluruh Aceh sebanyak 5.003 perkara cerai gugat dan 1.694 perkara cerai talak. Di antaranya ada yang sudah kami putuskan, ada yang sudah selesai di mediasi, ada juga perkara yang masih berlanjut di tahun ini,” katanya.
Editor: Umaya Khusniah