Angkut 2 Ton Solar Subsidi, 3 Pria di Aceh Diciduk Polisi
NAGAN RAYA, iNews.id - Polisi menangkap tiga warga Kabupaten Aceh Tengah. Ketiganya diamankan lantaran mengangkut BBM jenis solar subsidi ilegal.
"Pelaku kami tangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud, Selasa (4/4/2023).
Ada pun tiga orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing Perimahir (33), warga Desa Gele Pulo, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.
Dayu Simah Unang (29) warga Desa Musara Ate, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, serta Damiko (33), warga Desa Gele Lungi Kec.Pengasing Kabupaten Aceh Tengah.
AKP Machfud menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka saat sedang mengangkut dua ton BBM solar subsidi dari Kabupaten Aceh Tengah, menuju ke Nagan Raya.
"Mereka ditangkap saat melintas di kawasan Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya," kata dia.
Dalam penangkapan tersebut, kata AKP Machfud, polisi turut mengamankan BBM solar subsidi sebanyak dua ton, satu unit mobil pick up dengan nomor polisi BL 8313 GI.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi sebesar Rp6 miliar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto