ASN di Aceh Dihukum 24 Kali Cambuk karena Jual Chip Judi Online
Selasa, 02 Agustus 2022 - 18:27:00 WIB
"Usai ditangkap polisi, lalu terpidana diserahkan ke Satpol PP untuk proses penanganan hukum syariat islam," katanya.
Dia menambakan, ekseskusi cambuk terhadap asn yang menjadi bandar judi online ini telah melalui proses hukum yang berlaku.
AY dicambuk karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto