get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat gegara Galang Iuran untuk Gaji Honorer

ASN di Aceh Dihukum 24 Kali Cambuk karena Jual Chip Judi Online

Selasa, 02 Agustus 2022 - 18:27:00 WIB
ASN di Aceh Dihukum 24 Kali Cambuk karena Jual Chip Judi Online
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

"Usai ditangkap polisi, lalu terpidana diserahkan ke Satpol PP untuk proses penanganan hukum syariat islam," katanya.

Dia menambakan, ekseskusi cambuk terhadap asn yang menjadi bandar judi online ini telah melalui proses hukum yang berlaku.

AY dicambuk karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut