Asyik Isi Solar di SPBU, 5 Penimbun BBM Subsidi di Jambi Ditangkap Polisi
JAMBI, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jambi bersama BPH Migas Jambi mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima pelaku.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, kelima orang pelaku yakni terdiri dari operator nozzle APMS, sopir hingga pembeli.
"Polda Jambi dalam kasus ini juga bekerja sama dengan BPH Migas untuk turut menindak para pelaku tindakan melanggar hukum yang salah satunya, yaitu penyalahgunaan BBM," kata Christian Tory, Kamis (30/6/2022).
Dia menambahkan, penangkapan itu bermula saat tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan laporan bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan niaga BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah
Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh Kompol Sahlan Umagapi segera menuju lokasi untuk melakukan pendalaman.
Benar saja, saat dilakukan penggrebekan, petugas mendapatkan operator pompa berinisial M (46) sedang melakukan pengisian BBM solar ke dalam tangki mobil truk roda 12 yang dikendarai oleh Z (51) dan AN (42).
Keduanya sedang mengisi BBM kedalam jerigen kapasitas 20 liter yang diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry yang dikendarai oleh J (56) dan AR (42).
Guna penyelidikan lebih lanjut, para pelaku beserta kendaraan langsung dibawa dan diamankan ke Mapolda Jambi.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, yaitu 1 unit truk roda 12 , satu unit mobil Suzuki Carry, 23 galon berisikan BBM jenis solar, 2 buah nozzle dan 698,3 liter BBM jenis solar subsidi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto